Sumber: Google.com |
Pesan itu disampaikan oleh KY mengingat perkara Ahok ini termasuk perkara yang menyita perhatian publik, dan dalam pengalaman KY bukanlah yang pertama kali.
"Apapun hasil putusannya, bagi yang merasa keberatan, KY mendesak untuk menggunakan jalur yang telah diatur," tambah Farid.
Artinya bila ada pihak yang merasa keberatan dengan substansi putusan perkara tersebut, KY mengimbau agar menggunakan upaya hukum baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Sementara jika diduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim, maka KY mengimbau agar masyarakat menggunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun di Mahkamah Agung.
Ia juga menegaskan bahwa KY melakukan pengawalan terhadap kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup," ujar Farid.
Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai, tambah Farid.
ANTARA News
0 komentar:
Posting Komentar